Sesuai dengan arahan Pemerintah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi perlu mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi setiap alumninya. Salah satu konten penting yang dibutuhkan untuk pemberian SKPI ini bagi lulusan adalah adanya bukti sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Atas dasar tersebut FEBI IAIN Bukittinggi merencanakan akan memberlakukan Surat Keterangan Pendamping Ijazah pada semester genap tahun akademik 2020/2021. Untuk suksesnya rencana dimaksud, FEBI IAIN Bukittinggi menyelenggarakan sosialisasi kepada mahasiswa calon lulusan untuk mekanisme perolehan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan mekanisme pemberian SKPI bagi mahasiswa. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan zoom meeting pada hari Jumat tanggal 20 April 2021 jam 10.00 s.d 12.00 WIB.
Dekan FEBI dalam kata pengantar saat memberikan arahan menyampaikan bahwa SKPI yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan perguruan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti ijazah dan bukan pula transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapat pengakuan, jelas Dr. Iiz Izmuddin, MA mengakhiri sambutannnya.
Narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi ini Wakil Dekan I, Wakil Dekan bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan (Dr. Hesi Eka Puteri, SE., M.Si). Yang menguraikan secara jelas, apa itu Sertifikat Kompetenasi dan SKPI, apa manfaat dan kegunaan, serta bagaimana memperolehnya. Sebab bagi lulusan manfaat SKPI adalah:
1. Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;
2. Merupakan penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan
3. Meningkatkan kelayakan kerja (emplyoyability) terlepas dari kekakuan jenis jenjang program studi.
Koordinasi kegiatan dilakukan oleh Wakil Dekan 3 yang membidangi Mahasiswa, Alumni dan kerja sama. Menurut Gusril Basir SH.,M.Hum, Hampir seluruh mahasiswa yang rencana wisuda bulan Agustus hadir, karena ingin mendapatkan penjelasan secara sempurna tentang sertifikat Kompetensi dan SKPI. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ka Prodi dan Kabag TU Sasmiarti S.Ag.S.IP., MH.(GB)