ICIEFS VII FEBI UIN Bukittinggi Bahas Ekonomi Islam dan Transformasi Digital

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) - ICIEFS VII FEBI UIN Bukittinggi Bahas Ekonomi Islam dan Transformasi Digital

BUKITTINGGI – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mempertemukan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan Thailand dalam The 7th International Conference of Islamic Economics and Financial Studies (ICIEFS VII), Rabu (7/10/2026). Konferensi ini membahas masa depan ekonomi Islam di tengah percepatan transformasi digital dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Mengusung tema “Navigating the Future of Sustainable Islamic Economics and Digital Transformation: Innovations, Ethics, Governance, and Global Resilience,” ICIEFS VII menghadirkan Farihart Cheali, M.Sc. dari International Islamic College Bangkok, Krirk University, Thailand; Dr. Shahid Sultan dari School for Economic Revival, Islamabad, Pakistan; Prof. Madya Dr. Jamalluddin bin Hashim dari Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Malaysia; Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec. dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh; serta Dr. Jon Kenedi, SE., MM. dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor III UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Edi Rosman, M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tema konferensi tidak sekadar menggambarkan perkembangan teknologi, tetapi juga mengajak akademisi memikirkan bagaimana inovasi digital dapat berjalan bersama etika, tata kelola, dan nilai-nilai syariah.
“Ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga tentang masa depan. Kita perlu melihat bagaimana Artificial Intelligence, big data, dan berbagai inovasi digital dapat berjalan bersama nilai-nilai syariah serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Edi Rosman, forum ini juga penting sebagai ruang kolaborasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi. Isu yang dibahas mencakup perbankan syariah digital, AI dan open banking, pariwisata halal, digitalisasi haji dan umrah, penguatan UMKM halal, keamanan data, hingga stabilitas keuangan Islam.

Dekan FEBI, Dr. H. Aidil Alfin, M.Ag., menambahkan bahwa transformasi digital membawa peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Islam. Teknologi dapat memperluas akses keuangan dan meningkatkan efisiensi, tetapi tetap membutuhkan etika, kepatuhan syariah, serta tata kelola yang dapat dipercaya.

“Nilai keberlanjutan, keadilan, dan etika yang melekat dalam ekonomi Islam harus tetap menjadi pijakan. Melalui forum ini, kami berharap lahir pertukaran gagasan, hasil penelitian, dan kolaborasi akademik yang memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ekonomi syariah ke depan,” katanya.

Perspektif transformasi digital dibuka oleh Prof. Madya Dr. Jamalluddin bin Hashim dari UniSZA Malaysia yang mengangkat pengalaman Malaysia dalam membangun ekosistem digital pengelolaan haji. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi haji telah bergerak dari sekadar mengubah dokumen fisik menjadi layanan digital menuju integrasi data dan sistem sejak tahap persiapan hingga mobilitas jemaah di Tanah Suci.
Menurut Jamalluddin, teknologi harus tetap berorientasi pada kebutuhan jemaah. Keterangkuman bagi jemaah dengan keterbatasan literasi digital, perlindungan data, dan maqasid al-shariah tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem. Ia merangkum pendekatan tersebut dengan pesan, “Teknologi berkhidmat untuk jemaah; Syariah memandu teknologi.”

Dari Indonesia, Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec. membahas Islamic Social Finance in the Digital Age. Ia menyoroti besarnya potensi zakat, wakaf, sedekah, qard hasan, serta instrumen keuangan sosial Islam lainnya yang belum sepenuhnya termobilisasi. Persoalannya bukan hanya menyangkut penghimpunan dana, tetapi juga kepercayaan, akses, kapasitas kelembagaan, dan kualitas data.
Karena itu, Hafas menekankan bahwa digitalisasi keuangan sosial Islam tidak cukup berhenti pada kemudahan pembayaran. Transformasi perlu mencakup penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pemberdayaan mustahik, hingga pelaporan dan pengukuran dampak.
Sementara itu, Dr. Shahid Sultan dari Pakistan membawa diskusi ke fondasi hukum dan filosofi pertukaran dalam Islam. Ia menempatkan keadilan dan kesetaraan pertukaran sebagai prinsip penting dalam membedakan transaksi yang sah dengan pengambilan harta secara tidak adil.
Dalam paparannya, Shahid Sultan juga membedah konsep riba melalui perspektif hukum Hanafi sebagai kelebihan dalam pertukaran yang tidak memiliki counter-value yang sah. Pembahasan tersebut memperluas diskusi mengenai batas antara keuntungan yang dibenarkan, keadilan transaksi, dan praktik keuangan kontemporer.

Perspektif Asia Tenggara turut diperkaya oleh Farihart Cheali, M.Sc. dari International Islamic College Bangkok, Krirk University, Thailand. Kehadirannya memperluas pembahasan mengenai bagaimana ekonomi Islam dapat berkembang dalam konteks sosial dan kelembagaan yang beragam, sekaligus merespons tuntutan keberlanjutan serta perubahan teknologi di kawasan.
Pada plenary terakhir, Dr. Jon Kenedi, SE., MM. membahas Theory-Based Competitive Strategies for Sharia Banks in Facing Global Economic Uncertainty. Ia menyoroti tekanan yang muncul dari perang dagang, inflasi, perubahan suku bunga global, dan ketegangan geopolitik terhadap industri perbankan.

Menurut Jon Kenedi, bank syariah membutuhkan strategi yang tidak hanya bertumpu pada identitas syariah, tetapi juga pada daya saing. Digitalisasi dan otomatisasi dapat meningkatkan efisiensi, sementara diferensiasi produk, penguatan kompetensi inti, serta kemampuan beradaptasi terhadap guncangan eksternal menjadi faktor penting untuk menjaga ketahanan bank syariah.

Ia juga menekankan pentingnya dynamic capabilities, yakni kemampuan membaca perubahan, menangkap peluang, dan menata kembali sumber daya maupun portofolio ketika kondisi ekonomi berubah. Dalam situasi penuh ketidakpastian, pembiayaan ke sektor domestik yang relatif tangguh, termasuk UMKM, menjadi salah satu strategi yang dapat memperkuat resiliensi perbankan syariah.
Rangkaian ICIEFS VII kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyusunan rekomendasi. Berbagai perspektif yang dipertemukan menunjukkan bahwa masa depan ekonomi Islam tidak cukup hanya mengandalkan inovasi teknologi. Transformasi digital harus berjalan bersama etika, tata kelola, ketahanan institusi, dan orientasi pada kemaslahatan.

Bagi FEBI UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, penyelenggaraan ICIEFS yang telah memasuki tahun ketujuh menjadi bagian dari upaya memperkuat internasionalisasi akademik, jejaring riset lintas negara, dan kontribusi keilmuan ekonomi Islam terhadap persoalan global kontemporer.
(Humas FEBI/HP)