Sejarah Lahirnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SMDD Bukittinggi
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sejak 18 Desember 2014 bertepatan dengan 25 Shafar 1436 H, telah berubah status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Perubahan status ini melalui Peraturan Presiden RI No.181 Tahun 2014, yang secara nasional, Launching 10 STAIN menjadi IAIN diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2014 di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, organisasi institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan dan organ pengawasan. Organ pengelola terdiri dari: a). Rektor dan Wakil Rektor, b). Fakultas, c). Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, d). Lembaga, dan e). Unit Pelaksana Teknis. Institu Agama Islam Negeri Bekittinggi terdapat empat fakultas yaitu: Fakultas Syariah (febi), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTIK), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), dan Fakultas Ushuluddin Adab dan Da’wah (FUAD).
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Bukittinggi terdiri dari tujuh jurusan/program studi; 1) Jurusan DIII Perbankan Syariah, 2) Jurusan Ekonomi Islam Strata 1, 3) Jurusan Perbankan Syariah Strata 1, 4). Jurusan Akuntansi Syariah, 5). Jurusan Parawisata Syariah, 6). Jurusan Manajemen Haji dan Umrah, dan 7). Jurusan Manajemen Bisnis Syariah. Dimana jurusan/program DIII Perbankan Syariah merupakan jurusan yang paling awal dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/178/2007 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Tahun 2007, kemudian pada tahun 2008 diperpanjang dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/385/2008 tentang Perpanjang Izin Penyelenggaaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Dengan keluarnya izin penyelenggaraan program studi DIII Perbankan Syariah diikuti dengan Izin Penyelenggaran prodi Ekonomi Islam dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 495 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pada tanggal 15 Januari 2014 keluar lagi Izin Penyelenggaraan Jurusan/Program Studi Perbankan Syariah S1 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Negeri Nomor: 167 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program waktu itu berada di bawah Jurusan Ekonomi Islam, yang merupakan cikal bakal Studi Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2014. Program Studi DIII Perbankan Syariah, program studi Ekonomi Islam dan program Studi Perbankan Syariah S1, pada lahirnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINBukittinggi.
Dengan adanya perubahan status ini melalui Peraturan Presiden RI No.181 Tahun 2014, yang secara nasional, Launching 10 STAIN menjadi IAIN diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2014 di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jurusan Ekonomi Islam berubah menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Bukittinggi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mempunyai tiga jurusan: 1). Jurusan DII Perbankan Syariah, 2). Jurusan Ekonomi Islam (S1), dan 3). Jurusan Perbankan Syariah (S1). Kemudian pada tanggal 23 juni 2016 keluar Izin Penyelenggaraan Akuntansi Syariah (S1) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3542/Tahun/2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Akuntansi Syariah Pada Program Sarjana Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Kemudian diikuti dengan tiga Jurusan/Program Studi lagi yaitu; 1). Program Studi Pariwisata Syariah, 2). Program Studi Haji dan Umrah, 3). Program Studi Bisnis Syariah, dengan Keputusan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.